SD NEGERI
KADUBEUREUM 2
UPT DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN
PABUARAN KABUPATEN SERANG
V I S I
MENCIPTAKAN INSAN BERPRESTASI, BERTAQWA DAN BERBUDAYA
M I S I
MENINGKATKAN KUALITAS KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
YANG AKTIF, KREATIF DAN MENYENANGKAN
GUNA MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR.
STRATEGI
A.
PENATAAN SEKOLAH
1.
MENYEDIAKAN RUANG BELAJAR YANG LAYAK
MINIMAL ENAM KELAS
2.
MENYEDIAKAN SARANA PRASARANA YANG
MENUNJANG KBM UNTUK MENGEMBANGKAN BAKAT DAN POTENSI ANAK DIDIK
3.
MEMELIHARA DAN MELENGKAPI FASILITAS
BELAJAR
4.
MEWUJUDKAN LINGKUNGAN
SEKOLAH YANG BERSIH, INDAH, AMAN DEAN TERTIB
5.
MENJALIN KERJA SAMA
DENGAN MASYARAKAT DAN ORANG TUA SISWA DALAM PEMELIHARAAN, PENAMBAHAN SARANA DAN
FASILITAS PENDIDIKAN.
B.
PENINGKATAN MUTU SEKOLAH
1.
MENINGKATKAN
PROFESIONAL GURU SESUAI DENGAN KEAHLIAN MASING-MASING
2.
MENAMBAH TENAGA
PENGAJAR SESUAI DENGAN KEBUTUHAN
3.
MENINGKATKAN ETOS
KERJA GURU SEHINGGA DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN
4.
MENINGKATKAN DISIPLIN
GURU DAN SISWA DALAM KBM
5.
MEMBERI PENGHARGAAN
TERHADAP GURU DAN SISWA YANG BERPRESTASI.
C.
ADMINISTRASI SEKOLAH
1.
MELAKUKAN PENERTIBAN DAN
PENYEMPURNAAN ADMINISTRASI SEKOLAH
2.
MENINGKATKAN KUALITAS
TENAGA DAN SARANA PERLENGKAPAN ADMINISTRASI
Ukuran Banner : 220 cm x 100 cm
KODE ETIK SEKOLAH
SDN KADUBEUREUM 2 KECAMATAN PABUARAN
KABUPATEN SERANG
Kode Etik Umum:
1.
Beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan melaksanakan perintah agama
dan meninggalkan yang dilarangnya
2.
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) sebagai dasar Negara dan falsafah
bangsa pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Berakhlak
mulia; berbudi pekerti luhur, bersikap sopan, bertutur kata lemah lembut,
bertindak tegas, suka menolong, penyantun.
4.
Patuh
dan taat pada peraturan dan perundang-undangan, serta norma-norma yang berlaku,
dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
5.
Mengutamakan
kepentingan tugas profesional dari kepentingan pribadi/golongan dalam mengabdi
kepada Negara.
6.
Mengembangkan
budaya Jawa dan budaya Nasional, serta selektif menerima budaya asing
7.
Berupaya
mengembangkan potensi diri yang dimiliki secara aktif, kreatif, inovatif,
adaptif dan partisipatif.
8.
Bersifat
jujur dan setia, menepati janji yang diikrarkan, ikhlas dalam bekerja, sopan
serta santun dalam bersikap, berjiwa sosial.
9.
Memiliki
kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan
spiritual, yang seimbang.
10. Peduli
terhadap lingkungan hidup serta menjaga kelestariannya dalam upaya menjaga
keharmonisan lingkungan alam dengan manusia.
11. Senantiasa
menjadi teladan di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat, serta dalam
hubungan internasional.
12. Berupaya
memberikan pencitraan terhadap sekolah dengan meningkatkan prestasi dan
prestise serta nama baik sekolah.
13. Memamfaatkan
seoptimal mungkin sarana dan prasarana sekolah untuk kepentingan pembelajaran
serta menjaganya dengan baik.
Kode Etik Khusus:
1.
Berpakain
seragam sekolah yang bersih, rapih dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
HARI
|
PNS/NON CPNS
|
SISWA
|
KETERANGAN
|
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jum’at
Sabtu
|
PSH Warna Kaki
PSH Warna Kaki
Hitam Putih
Batik Sekolah
Batik Pilihan
Pramuka
|
Putih Putih
Merah Putih
Batik Sekolah
Batik Sekolah
Pramuka
Pramuka
|
Petugas Lapangan
- Seragam Lapangan
- Pakaian Kerja
- pakaian Khusus
Pelajaran Olahraga Menggunakan Kaos Olahraga
|
2.
Bagi
yang berhalangan hadir harus memberitahu ke sekolah melalui surat/E-mail kepada
pimpinan sekolah. Ketidak hadiran karena sakit lebih dari 3 hari dilengkapi
dengan surat keterangan dokter pemerintah.
3.
Berhalangan
melaksanakan tugas karena alasan ditimpa musibah, kematian, bencana alam,
diberikan izin maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 3 hari berikutnya
jika kategori hal diatas digolongkan berat.
4.
Ketidak
hadiran dalam kegiatan tertentu yang diadakan oleh sekolah, maka yang tidak
hadir diharuskan menggantikan jamnya dengan kegiatan yang relevan sejumlah lamanya
waktu kegiatan yang diadakan.
5.
Sewaktu
jam kerja tidak boleh menerima tamu di tempat kerja, dan tamu boleh dilayani
diruang tamu pada waktu tidak sedang melaksanakan pekerjaan, dengan lama
pelayanan maksimal 15 menit.
6.
Kegiatan
suka duka (sosial) atas nama sekolah, hanya berlaku terhadap: pribadi yang
bersangkutan, suami/istri, anak kandung, orang tua dari suami/isteri, dengan
melakukan kunjungan rumah dan memberikan sumbangan sesuai kesepakatan.
7.
Patuh
dan taat pada kode etik sekolah sebagai mana tertera diatas (poin 1, 2, 3, 4,
5, 6, 7) dan dapat menjaga kerahasiaan sekolah serta nama baik sekolah
dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
No comments:
Post a Comment